jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan.
Pelaku bernama Ahmad Ridho (23) warga Dusun Sikunang RT 006 RW 002, Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut Ridho mencuri sejak masih di bawah umur.
Dalam aksinya, Ridho tergolong spesialis pencurian brankas, uang tunai, dan handphone dari pertokoan.
“Awalnya kami ungkap kasus pencurian brankas di Kabupaten Wonosobo. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp164.084.000,” kata Kombes Dwi dalam keterangan pers, Jumat (16/5).
Saat menjalankan aksinya, pelaku membuka brankas menggunakan linggis kurang dari satu jam rampung.
Rupanya, pelaku juga mencuri di sembilan titik di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo dengan sasaran utama toko bahan bangunan, sembako, dan pakaian.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan berulang. Pelaku mengamati aktivitas toko incaran, kemudian menyelinap masuk dan bersembunyi di dalam toko.