jpnn.com, KOTA CILEGON - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan penyelundupan belasan motor bodong atau tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penindakan tersebut terjadi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyebutkan ada 16 motor dari berbagai merek yang hendak diselundupkan dikirim menggunakan bus.
"Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan, karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah," ucap Kombes Dian, Sabtu (14/2).
Selain mengamankan belasan motor ilegal, kata Kombes Dian, pihaknya menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bersamaan menggagalkan belasan motor diduga hasil kejahatan, kami juga meringkus empat orang berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41) semuanya turut mengangkut kendaraan saat kejadian," ungkapnya.
"Disusul tersangka lain RA (28) serta SI (41) diamankan pada Februari 2026 setelah tim melakukan pengembangan," sambung Kombes Dian.
Dia membeberkan keenam tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.




















































