Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Gadai STNK Palsu, 2 Orang Ditangkap

3 hours ago 19

Senin, 28 April 2025 – 13:46 WIB

Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Gadai STNK Palsu, 2 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin keterangan pers dugaan tindak pidana pemalsuan surat. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah Pekalongan dan Pemalang.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial KB dan A, telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku tergolong menarik dan terencana.

KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide, sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan dokumen kendaraan palsu. Sementara dokumen asli tetap disimpan oleh KB.

"Modusnya, tersangka menggadaikan mobilnya dengan STNK palsu. Dokumen asli tetap mereka pegang. Rata-rata nilai gadai sebesar Rp25 juta," ujar Kombes Dwi dalam keterangan pers, Senin (28/4).

Sebelum kendaraan digadaikan, KB memasang alat pelacak GPS di mobil tanpa sepengetahuan pihak penggadai.

Ketika korban lengah, biasanya dalam jangka waktu satu hingga dua bulan, KB menyuruh temannya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan.

Salah satu aksi pengambilan terjadi di depan Transmart Kota Pekalongan, saat mobil dalam kondisi terparkir pada 21 Maret 2025.

KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan STNK palsu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |