Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

6 hours ago 62

Kamis, 03 Juli 2025 – 13:08 WIB

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan dengan Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan keterangan pers kepada media tentang penanganan kasus penganiayaan kepada kurir ekspedisi di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menjerat pelaku penganiayaan kurir ekspedisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan penerapan pasal berlapis tersebut karena tindakan pelaku memenuhi unsur kekerasan.

“Tindakan yang dilakukan pelaku memang memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera," kata Hendro, Rabu (2/7).

Kurir bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sedangkan pelaku berinisial AR pengusaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1, Pasal ayat 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 tentang KUHP.

Kemudian Pasal 365 ayat 1 di KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Lalu Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AR ini berawal saat korban Irwan mengantar paket berupa pembelian telepon seluler ke salah satu lapak toko daring senilai Rp1.589.235 dengan sistem pembayaran di tempat (COD).

Pelaku penganiayaan kurir ekspedisi di Pamekasan dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |