jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menjerat pelaku penganiayaan kurir ekspedisi dengan pasal berlapis.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan penerapan pasal berlapis tersebut karena tindakan pelaku memenuhi unsur kekerasan.
“Tindakan yang dilakukan pelaku memang memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera," kata Hendro, Rabu (2/7).
Kurir bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sedangkan pelaku berinisial AR pengusaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1, Pasal ayat 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 365 ayat 1 di KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lalu Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AR ini berawal saat korban Irwan mengantar paket berupa pembelian telepon seluler ke salah satu lapak toko daring senilai Rp1.589.235 dengan sistem pembayaran di tempat (COD).