jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap sepuluh orang yang diduga sebagai penyebar dan pengguna obat-obatan terlarang selama kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan dari sepuluh tersangka, polisi menyita 150.194 butir obat berbahaya dan 261 butir psikotropika.
Ardiansyah mengatakan mereka ditangkap di berbagai daerah, yaitu di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Tersangka pertama, WAW (23), ditangkap pada Minggu (23/3) di Wirobrajan. Karyawan swasta itu kedapatan membawa 220 butir pil berwarna putih.
"WAW diketahui merupakan residivis kasus serupa," ujar Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (28/4).
Kemudian, pada 25 Maret 2025 aparat kepolisian menangkap AA (32) di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dengan menyita 449 butir pil obaya berlogo "Y". Seperti WAW, AA juga tercatat sebagai residivis narkoba.
Pada 9 April 2025 di Trirenggo, Bantul, giliran DEW (24), seorang karyawan toko daring, yang ditangkap dengan barang bukti 11.000 butir pil obat berbahaya.
Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa DEW memperoleh barang tersebut melalui seorang rekannya yang saat ini sedang dalam diburu polisi.