Polisi Tangkap Pelaku Penjual Motor Hasil Begal di Bulak Surabaya

3 hours ago 10

Kamis, 18 Desember 2025 – 20:02 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Motor Hasil Begal di Bulak Surabaya - JPNN.com Jatim

FFM alias AD (dua kiri) komplotan begal yang membawa sajam dalam komplotan yang beraksi di Bulak ditangkap polisi. Dia berperan menjual motor hasil curian. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus begal yang dilakukan sekelompok remaja diduga anggota gangster di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya terus berlanjut. Terbaru, polisi menangkap satu tersangka tambahan berinisial FFM alias AD (20) warga Surabaya.

Tersangka AD ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polsek Kenjeran. Dia diketahui berperan menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan tersangka AD memiliki peran penting dalam aksi begal tersebut.

“AD ini yang menjual sepeda motor milik korban hasil rampasan di Jalan Bulak. Selain itu, dia juga menyimpan senjata tajam milik kelompoknya,” kata Suroto, Kamis (18/12)

Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Saat kejadian, AD turut serta dalam penyerangan terhadap sekelompok pemuda di lokasi kejadian.

Setelah beraksi, tersangka membawa sepeda motor hasil kejahatan dan menjualnya kepada pihak lain. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama anggota kelompok gangster tersebut.

Dalam pemeriksaan, AD juga mengakui menyimpan sejumlah senjata tajam milik kelompoknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di basecamp kelompok tersebut di wilayah Sidotopo.

“Dari basecamp, kami mengamankan sembilan celurit dan dua busur panah yang digunakan saat aksi begal. Seluruhnya kami sita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Polisi menangkap satu lagi pelaku begal gangster di Bulak Surabaya yang berperan menjual motor curian dan menyimpan senjata tajam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |