jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MAM (47), pelaku penculikan anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pelaku sempat menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama empat hari di kontrakan baru yang sudah disiapkan oleh pelaku," kata Resa, Rabu.
Resa menambahkan selama penyekapan tersebut pelaku melakukan pemerkosaan dan pencabulan kepada korban.
Dia juga menjelaskan awal penculikan tersebut terjadi saat pelaku mengontrak di sebelah rumah korban dan kemudian berkenalan dengan keluarga korban.
"Setelah beberapa hari mengontrak pada tanggal 10 April 2025 terlapor mengajak korban untuk pergi ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah untuk korban," katanya.
Karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan korban untuk pergi meninggalkan rumah.
Setelah beberapa jam menunggu korban tidak kunjung kembali ke rumah.