jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Polda Riau, menetapkan seorang berinisial AH (32) sebagai tersangka tindak pidana pembakaran lahan seluas tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara intensif.
"Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar ini diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang tersebut. Luasnya sekitar tiga hektare," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar di Pekanbaru, Sabtu (21/2)..
Kapolres menjelaskan kasus ini mulai terendus pada Minggu (15/2) malam, ketika tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Bengkalis mendeteksi adanya titik panas melalui pantauan satelit.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna memadamkan kobaran api.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH mengaku membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/2) sore. Dia membeberkan alasan yang cukup mengejutkan di balik aksinya, yakni karena terganggu sarang tawon.
"Alasannya karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api," ucap Fahrian.
Sayangnya, tindakan ceroboh tersebut berbuah petaka ketika sisa pembakaran yang dianggap sudah padam ternyata merambat ke vegetasi sekitarnya.
Api perlahan membesar sepanjang hari Jumat (13/2) hingga mencapai puncaknya pada Minggu siang (15/2).




















































