Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bom Molotov di Semarang & Temanggung

1 month ago 30

Kamis, 25 September 2025 – 16:45 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bom Molotov di Semarang & Temanggung - JPNN.com Jateng

Tiga orang tersangka kasus pelemparan bom molotov dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan empat orang tersangka terkait aksi pelemparan bom molotov yang terjadi saat demo anarkistis di Semarang dan Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kasus pertama terjadi di depan Mapolda Jateng, Semarang dengan tersangka AGF alias KY (21).

AGF merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan AGF terbukti ikut merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkan ke arah petugas saat kerusuhan pada Jumat (29/8) lalu.

“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. AGF kami amankan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (22/9),” kata Dwi, Kamis (25/9).

Bom molotov yang digunakan dibuat dari botol berisi bensin dengan sumbu kain, kemudian dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang dipakai saat kejadian.

AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Polisi juga mendalami keterlibatan AGF karena diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang sedang diselidiki terkait kerusuhan.

Kasus pelemparan bom molotov di Kota Semarang dan Temanggung, Polisi menetapkan empat orang tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |