jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Polres Karanganyar tengah membongkar kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Seorang pria berinisial TM (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp269.500.000.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan TM diduga merekayasa pembentukan kelompok ternak fiktif bernama 'Maju Terus' demi mendapatkan hibah 20 ekor sapi pada 2021.
Untuk meloloskan bantuan, TM memalsukan dokumen legalitas kelompok ternaknya seolah-olah sudah aktif sejak 2016.
"Kelompok itu baru dibentuk demi mendapatkan hibah. Bahkan sembilan dari sepuluh anggota kelompok sudah mengundurkan diri sebelum verifikasi, namun fakta ini disembunyikan dari tim verifikator," terang Bondan, Senin (28/4).
Setelah bantuan cair, TM bukannya mengelola sapi sesuai tujuan hibah. Dia justru menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor lainnya tanpa izin Dinas Pertanian. Dua ekor sapi sisanya mati karena tidak dirawat dengan baik.
Akibat ulah tersebut, negara tidak hanya kehilangan aset senilai ratusan juta rupiah, tetapi juga mengalami kerugian perekonomian akibat terhambatnya program pengembangan peternakan rakyat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dukuh Kasak yang mencium adanya kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada 13 November 2024.