jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri menangkap pelaku penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Kandangan. Pelaku utama berinisial ES, sedangkan dua lain pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare.
“Awalnya petugas mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan yang selanjutnya anggota Tipidsus Sat Reskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” kata Bramastyo, Kamis (30/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, ES sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (21/3) dini hari di kediamannya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi penebangan liar, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026.
Pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter.
Kayu hasil tebangan tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan ke mobil pick-up untuk dijual.


















































