jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika resmi untuk mengisi jajaran Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Ahmad Erani Yustika efektif menggantikan posisi Dadan Kusdiana sejak 24 April 2026.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan," begitu keterangan tertulis resmi PLN yang dikutip pada Kamis (30/4).
"Mengangkat Sdr. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan," imbuh informasi tersebut dalam poin kedua.
Keputusan ini didasarkan pada Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT PLN (Persero) Nomor: 243 Tahun 2026.
Selain itu, perubahan ini merujuk pada Nomor: SK.084/DI-DAM/DO/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris.
Pergantian tersebut dikonfirmasi melalui surat laporan informasi material perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 April 2026.
Perusahaan plat merah tersebut menekankan tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan bisinis menyusul perubahan jabatan ini.





















































