jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan mengamankan tiga orang tersangka berinisial DP, DA, dan E.
Kepala Satreskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian memecah kaca mobil menggunakan alat khusus.
“Pelaku mengintai mobil yang ditinggal pemiliknya, kemudian memecah kaca dengan cara melempar atau mengetuk menggunakan alat khusus,” ujar Made dalam keterangannya.
Ia menambahkan, aksi pencurian tersebut berlangsung sangat cepat, yakni kurang dari lima menit untuk mengambil barang berharga dari dalam kendaraan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DA dan E diketahui merupakan satu komplotan yang telah melakukan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sejak Maret 2026.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat pemecah kaca yang dirakit sendiri untuk mempermudah proses pembobolan kendaraan.


















































