jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Resnarkoba Polres Ponorogo meringkus tujuh orang tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil koplo dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba selama April 2025.
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengungkapan terbesar sejak awal 2025, dengan barang bukti 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil dobel L.
“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi, Jumat (25/4).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, sehingga aparat kepolisian menangkap tersangka RZ dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu.
Penelusuran kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni YY, ES, dan SKR. Polisi menemukan 934 butir pil koplo dari tangan SKR yang mengaku mendapat barang dari DK, RS, dan SGT.
“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.
Pihaknya memperkirakan ribuan jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.