jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap 236 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025 melalui program Astacita pemberantasan narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari total kasus yang terungkap, 212 ditangani oleh Sat Resnarkoba, sedangkan 24 kasus lainnya ditindak polsek jajaran. Dari operasi ini, sebanyak 323 tersangka ditangkap, termasuk 113 residivis.
"Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar," ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2,24 kilogram sabu-sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, serta sejumlah barang lainnya seperti tembakau sintetis dan psikotropika.
"Salah satu kasus menonjol penangkapan tersangka berinisial IS (35), warga Madiun, yang kedapatan membawa 1,49 kilogram sabu-sabu di Jalan Raya Jemursari, Surabaya pada 27 Desember 2024. IS mengaku sudah sembilan kali mengedarkan narkoba," ungkapnya.
Selain itu, kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru, Surabaya, di mana polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3,44 kilogram.
"Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023," bebernya.
Ratusan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.