jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Samapta Polrestabes Surabaya menangkap sebanyak 621 juru parkir yang diduga melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga April 2026.
Mereka ditangkap karena tak mengantongi tanda anggota (KTA) dari Dinas Perhubungan Surabaya atau menarik tarif parkid di luar ketentuan. Aksi penindakan terakhir dilakukan di Titik Parkir Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo.
Kejadian tersebut viral serta beredar di media sosial. Diketahui pada Senin (13/4), sekira jam 13.30 WIB. Korbannya adalah rombongan peziarah dari Malang.
Penindakan dilakukan mulai dari pembinaan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sidang tindak pidana ringan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKP Erika menyatakan apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemerasan atau pungutan liar, maka dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pidana.
“Penertiban dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas untuk memberikan efek jera,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKP Erika.
Di samping penataan dan penertiban juru parkir liar, upaya masif dalam mensukseskan kebijakan pembayaran digital, meliputi memeriksa penggunaan izin parkir yang sudah tidak berlaku.
Kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai praktik parkir liar, maupun penarikan tarif melebihi ketentuan, hingga sering viral atau dilaporkan masyarakat, serta pelanggaran lainnya.



.jpeg)















































