PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Pertamina Memperkuat Tata Kelola Perusahaan

16 hours ago 11

PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Pertamina Memperkuat Tata Kelola Perusahaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan menegaskan dukungan terhadap langkah Pertamina dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta transparansi dalam operasionalnya.

Hal ini seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

PP Pemuda Muhammadiyah juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta hukum secara objektif dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun angka kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun ini perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan keresahan di publik. Transparansi dalam proses hukum sangat penting agar kepercayaan terhadap institusi negara dan BUMN strategis seperti Pertamina tetap terjaga," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, Affandi Affan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung menduga adanya praktik manipulasi volume dan spesifikasi bahan bakar yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta hukum yang lebih jelas.

PP Pemuda Muhammadiyah menekankan proses hukum harus berjalan secara profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan menegaskan dukungan langkah Pertamina dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |