jpnn.com - SINGKAWANG – Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman, tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin.
Dia mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Kami pastikan tidak ada pemutusan kontrak PPPK paruh waktu di Kota Singkawang. Informasi yang beredar secara nasional tidak serta-merta berlaku di daerah,” kata Muhammadin di Singkawang, Minggu(5/4).
Muhammadin menjelaskan pemerintah kota setempat telah melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap terjamin.
Menurut dia, komitmen tersebut merupakan bentuk kepastian bagi para pegawai agar tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Kami sudah menghitung kemampuan anggaran dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap aman. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Singkawang masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengaturan lebih lanjut mengenai status PPPK paruh waktu.











.jpeg)








































