jpnn.com - JAMBI - Sebanyak 200 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap dua Kota Jambi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan validasi dan verifikasi berkas seleksi PPPK. “Sebanyak 200 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Andika Wahyu di Jambi, Rabu (12/2).
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahapan seleksi penerimaan, yakni proses validasi berkas peserta sampai pada 18 Januari 2025.
Dari ribuan peserta seleksi, diperkirakan jumlah yang tidak memenuhi syarat akan bertambah hingga jadwal pengumuman hasil verifikasi berkas.
"Pelamar masih banyak keliru dalam meng-upload berkas secara online, kemudian ada yang salah mendaftar formasi yang dituju," jelas Andika.
Lebih lanjut Andika menambahkan Pemkot Jambi telah menganggarkan Rp 76 miliar untuk gaji PPPK pada 2025.
Anggaran ini dialokasikan untuk pegawai yang telah diangkat pada 2024.
Pembayaran gaji dilakukan bertahap, dan kemungkinan mulai cair di April atau Mei tahun ini.