Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH

1 day ago 23

Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan RUU TNI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI diketahui telah disahkan seperti yang beredar luas di masyarakat.

"Sudah (disahkan), sudah. Sebelum Lebaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada, Kamis (17/4).

Walaupun naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring pesan singkat, tetapi belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.

Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.

Kedudukan instansi militer tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI.

Ayat 2 berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |