jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI diketahui telah disahkan seperti yang beredar luas di masyarakat.
"Sudah (disahkan), sudah. Sebelum Lebaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada, Kamis (17/4).
Walaupun naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring pesan singkat, tetapi belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI setelah legislatif melaksanakan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.
Sejumlah perubahan muncul dalam RUU TNI, seperti aturan mengenai kedudukan instansi, operasi militer nonperang, penempatan prajurit aktif, dan usia pensiun.
Kedudukan instansi militer tertuang dalam Pasal 3 RUU TNI.
Ayat 2 berbunyi, "Kebijakan dan strategi pertahanan sertadukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."