bali.jpnn.com, KINTAMANI - Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli menangkap dua orang warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani atas dugaan terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Wayan Gede Sumadi, 39.
Dua pelaku Jero Darsana, 31 dan Putu Kutiman, 25, diamankan karena menganiaya korban dengan sebilah pedang di tangan.
Selain dengan sebilah pedang, kedua pelaku menganiaya korban dengan senapan angin.
Yang menarik antara pelaku dengan korban masih ada hubungan kekerabatan, bahkan masih tinggal di satu desa, tetapi berbeda banjar.
Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan insiden sadis yang melibatkan pelaku dengan korban terjadi pada Selasa (29/4) dini hari pukul 00.45 WITA di Desa Songan, Kintamani.
Lokasi kejadian di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan, Kintamani.
Saat itu korban Wayan Gede Sumadi berpapasan dengan Jero Darsana di tempat kejadian perkara (TKP).
Seusai berpapasan, Jero Darsana pulang dan mengajak adiknya Putu Kutiman untuk memberi pelajaran kepada korban.