jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna meminta 21 pakar tak perlu mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan Adies Kadir jadi Hakim MK yang telah ditetapkan DPR RI dan dilantik di hadapan Presiden RI.
Pasalnya, MKMK lebih mengedepankan proses konstitusional ketimbang politisasi konstitusi.
Profesor Henry Indraguna menyampaikan hal itu untuk menanggapi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum.
Menurut Henry Indraguna, desakan para pakar itu tidak berdasar secara konstitusional. MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan.
Henry Indraguna menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah bukan lembaga yudisial dan tdak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
Prof Henry menjelaskan MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan.
Maka narasi permintaan “membatalkan pengangkatan” melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.






















































