jpnn.com, PADANG - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak tegas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Direktur PUSaKO Charles Simabura menyatakan sikap penolakan itu di Kota Padang, Sabtu (3/1).
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Charles Simabura.
Penolakan tersebut disertai enam poin penting. Pertama, mendesak agar sistem pemilihan langsung dipertahankan sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Kedua, menolak dalih efisiensi anggaran untuk mencabut hak konstitusional rakyat, dengan menyebut biaya demokrasi sebagai investasi.
Ketiga, mereka mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik.
Poin keempat adalah penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara, pengawasan politik uang, dan literasi masyarakat.
Kelima, memastikan DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi demokratis yang setara agar sistem checks and balances berjalan.
"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Charles.
Tujuan revisi tersebut adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sembari tetap mempertahankan pilkada langsung. Terakhir, PUSaKO mengingatkan bahwa sejarah pemilihan melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. (antara/jpnn)






















































