Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK

9 hours ago 6

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perwakilan 592 lulusan PPG Prajabatan wadul ke Komisi A DPRD Jateng yang turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kisruh 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tak memenuhi syarat (TMS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.

Delapan dari hampir 600 pelamar PPPK tersebut menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng yang turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati.

Ahmad Baharuddin Zein, seorang perwakilan PPG Prajabatan yang tak lolos mengaku audiensi kali ini membawa angin segar.

Menurutnya, ratusan PPG Prajabatan yang dinyatakan TMS punya kesempatan 90 persen bisa berubah menjadi memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Alhamdulillah hasilnya sangat melegakan kami. Komisi A DPRD Jateng memahami tuntutan kami. Namun dengan syarat, kami tidak menuntut untuk diloloskan PPPK. Hanya lolos seleksi administrasinya saja," kata Ahmad seusai audiensi, Senin (17/3).

Dalam polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo meminta agar BKD Jateng melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Tolong akomodir apa pun teman-teman PPG Prajabatan ini, loloskan semua. Masalah nasib nanti biar mereka tentukan sendiri. Toh kan di situ ada tes, dan lain sebagainya," kata Imam.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga meminta agar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi turun langsung menangani persoalan yang dialami pelamar PPG Prajabatan ini.

Meski dapat angin segar, 592 lulusan PPG Prajabatan menanti kepastian dari Pemerintah Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |