jpnn.com, SEMARANG - Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade Kurniawan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) disambut lega dan puas oleh pihak keluarga korban.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Brigadir Ade dari institusi Polri.
"Alhamdulillah Brigadir Ade Kurniawan sudah diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Amal di Mapolda Jateng, Kamis (10/4) petang.
Dalam proses sidang, suasana sempat memanas karena emosional dari pihak keluarga korban. Menurut Amal emosional merupakan reaksi manusiawi, terutama bagi seorang ibu DJP (24) dan nenek yang kehilangan cucu.
"Ketika persidangan sempat emosional, itu kan satu hal yang lumrah dan manusiawi. Seorang ibu kehilangan bayinya, nenek korban juga tadi juga emosional. Sempat teriak juga di persidangan," ujarnya.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, sidang yang berjalan 6,5 jam tersebut tetap berjalan lancar. "Secara garis besar tidak mengganggu jalannya persidangan," kata Amal.
Amal melihat pengakuan dari Brigadir Ade atas perbuatannya turut menjadi pertimbangan dalam putusan PTDH.
"Yang disampaikan oleh terperiksa itu juga secara prinsip pun diakui oleh terperiksa. Sehingga ini menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang," ujarnya.