Respons Khofifah Soal Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya, Begini Kalimatnya

21 hours ago 19

Senin, 21 April 2025 – 09:46 WIB

Respons Khofifah Soal Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya, Begini Kalimatnya - JPNN.com Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya menyelesaikan persoalan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang terjadi di Surabaya. Dia menegaskan Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang terdampak, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan. Negara harus hadir memberi solusi,” kata Khofifah, Minggu (20/4).

Dia menyebutkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim akan memanggil pihak pelapor hari ini, Senin (21/4) guna memproses keterangan dan kelengkapan dokumen untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.

“Bagi pekerja yang sudah lapor dan ijazahnya SMA/SMK, akan langsung kami bantu penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan bisa terbitkan asalkan datanya ada di Dapodik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. Namun, baru sebelas orang yang datanya lengkap. Khofifah mengimbau para pekerja lainnya segera melengkapi dokumen lewat posko pengaduan agar proses dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Termasuk masyarakat lain yang mengalami kasus serupa, silakan melapor. Ini masalah serius yang harus diselesaikan bersama,” ucapnya.

Walakin, Khofifah mengatakan solusi administratif ini tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Dia memastikan pelanggaran tersebut tetap dapat ditindak secara hukum sesuai Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang penahanan dokumen asli milik pekerja.

Sanksi atas pelanggaran ini adalah pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Gubernur Khofifah pastikan Pemprov Jatim siap bantu terbitkan ulang ijazah SMA/SMK pekerja yang ditahan perusahaan. Proses hukum tetap berjalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |