Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita

3 days ago 22

Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali bersiap memimpin Upacara Prasetya Perwira Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktupa) TNI AL Angkatan ke-54 TA 2025 di Lapangan Laut Maluku, Kodiklatal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

jpnn.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali merespons kasus oknum TNI AL diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Laksamana Ali memastikan kasus pembunuhan yang pelakunya diduga seorang prajurit TNI AL berpangkat kelasi satu, bakal diusut dengan transparan.

Dia menyebut bahwa prajurit TNI AL itu jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat.

"Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Nanti pengadilan yang menentukan," kata Laksamana Ali menjawab pertanyaan wartawan selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Pada kesempatan terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap menjelaskan prajurit TNI AL yang diduga membunuh seorang jurnalis perempuan itu ialah Kelasi Satu J.

Terduga pelaku telah berdinas sebagai prajurit selama kurang lebih 4 tahun, sedangkan di Lanal Balikpapan, Kelasi Satu J telah berdinas selama kurang lebih sebulan.

Mayor Ronald menyebut oknum TNI AL Kelasi Satu J saat ini ditahan dan diperiksa di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang melibatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3).

KSAL Laksamana Muhammad Ali merespons kasus oknum TNI AL diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |