Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

10 hours ago 15

Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Apakah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bakal mengubah ketentuan yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer?

Pasal 66 UU ASN berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”

Nah, apakah revisi UU ASN akan mengubah Pasal 66 yang telah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024?

Diketahui, DPR RI sedang menginisiasi revisi UU ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menyatakan akan menyampaikan masukan dalam proses revisi UU ASN apabila telah menerima materi resmi RUU revisi dari DPR RI.

MenPANRB Rini Widyantini mengatakan revisi UU ASN merupakan inisiatif legislatif dan pihaknya masih menunggu penyerahan dokumen resmi sebelum menentukan sikap atau usulan.

"Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," kata Rini saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/4) siang.

Mengenai kemungkinan usulan yang disiapkan kementerian, seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau sistem kerja yang lebih fleksibel, Menteri Rini menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan materi yang diterima secara formal dari DPR.

Masih menjadi teka-teki apakah revisi UU ASN nantinya mengubah pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian honorer.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |