Rokok Ilegal Tak Bisa Dianggap Pelanggaran Biasa, Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditawar!

1 week ago 7

Senin, 20 April 2026 – 20:00 WIB

Rokok Ilegal Tak Bisa Dianggap Pelanggaran Biasa, Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditawar! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengungkapan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh.

Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai, kasus yang melibatkan pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengusaha rokok tersebut menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan.

Menurutnya, jika benar terdapat keterkaitan antara pemberi suap dan produsen rokok ilegal, hal tersebut mengindikasikan adanya hubungan antara praktik ilegal di industri rokok dengan lemahnya integritas serta pengawasan aparat.

“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujarnya.

Piter menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik tersebut termasuk ke dalam kejahatan ekonomi karena berdampak pada kerugian negara, merusak persaingan usaha, serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

Setiap rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara.

Selain itu, keberadaan produk ilegal juga melemahkan efektivitas kebijakan fiskal pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Pengamat sebut peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa, dan penegakan hukum tidak bisa ditawar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |