Sanksi Pidana 3 Bulan hingga Denda 50 Juta Menanti Bagi Pelaku Vandalisme di Surabaya

2 weeks ago 18

Jumat, 17 April 2026 – 12:37 WIB

Sanksi Pidana 3 Bulan hingga Denda 50 Juta Menanti Bagi Pelaku Vandalisme di Surabaya - JPNN.com Jatim

Pelaku vandalisme diminta untuk melakukan pengecatan ulang. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku vandalisme di Kota Surabaya bisa dikenakan sanksi pidana ringan selama tiga bulan. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira Widaksa menjelaskan selain sanksi pidana, pelaku vandalisme juga bisa dikenakan denda senilai Rp50 juta.

"Aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata Mudita, Kamis (16/4).

Namun demikian, para pelaku umumnya diberikan sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih maupun membersihkan kembali lokasi yang mereka coret.

"Rata-rata di bawah umur sehingga kami berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos," ujar Mudita.

Selain itu, pelaku juga kerap diminta melakukan pengecatan ulang di lokasi vandalisme menggunakan fasilitas cat dan kuas yang disediakan oleh Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab.

Mudita menyampikan selama periode Januari-April 2026, Satpol PP Kota Surabaya telah mengamankan 20 pelaku vandalisme.

Menurutnya,  tren kasus vandalisme masih didominasi kawasan tengah kota. Mayoritas para pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.

Pelaku vandalisme di Surabaya bisa dikenai pidana ringan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |