SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?

1 week ago 7

SE Mendikdasmen Diabaikan, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Desember 2026?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah terancam PHK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan pemerintah daerah (pemda). Ini terbukti dengan rendahnya gaji PPPK paruh waktu.

Menurut Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno, SE Mendikdasmen sangat menolong PPPK paruh waktu. Namun, seolah-olah banyak Pemda tidak terlalu merespons. 

Dia menduga hal itu karena sosialisasi SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 belum sampai ke Satuan Pendidikan, sehingga amanat menambah gaji PPPK paruh waktu dari dan BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan belum terlaksana.

"Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tendik yang digaji jauh di bawah UMK" kata Sutrisno kepada JPNN, Senin (6/4/2026).

Selain itu, lanjutnya, Pemda khawatir juga karena kebijakan Mendikdasmen hanya berlaku sampai Desember 2026. Bila SE Mendikdasmen dilaksanakan, sedangkan Pemda belum bisa mengangkat PPPK paruh waktu jadi penuh waktu pada 2026 akan jadi masalah baru nanti di 2027.

"Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya. Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak memecat guru dan tendik P3K paruh waktu.

Ini setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diabaikan, kontrak PPPK Paruh Waktu berakhir Desember 2026, setelah itu bagaimana?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |