Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK

3 hours ago 8

Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menjatuhkan sanksi dan menegur keras pimpinan KPK akibat mandeknya penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK.

Kasus ini menyeret dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, hingga setahun pascapenerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), keduanya masih belum ditahan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa lembaga pengawas internal harus segera turun tangan jika penanganan perkara terus berjalan di tempat tanpa adanya kepastian hukum.

"Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus menegur dan memberi sanksi pimpinan KPK," kata Boyamin Saiman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, dia mengatakan MAKI tetap menanti langkah konkret KPK terkait penahanan dua tersangka kasus CSR BI-OJK, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," katanya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi dan menegur keras pimpinan KPK akibat mandeknya penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI-OJK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |