jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tambahan iuran sebesar Rp3 juta per orang yang dibebankan kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang sepanjang 2023 terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita.
Fakta itu disampaikan Agung Wido Catur Utomo, pejabat di lingkungan Bapenda, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (2/7).
Agung menyebutkan bahwa ia diminta menghitung ulang iuran kebersamaan karena adanya tambahan pengeluaran senilai Rp300 juta.
"Saya diminta menghitung ulang iuran kebersamaan karena ada tambahan pengeluaran," ujar Agung, yang menjabat sebagai Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang.
Agung mengatakan instruksi tersebut merupakan hasil rapat internal yang dipimpin Kepala Bapenda Indriyasari bersama para kepala bidang. Dari perhitungan ulang itulah muncul keputusan agar setiap pegawai menyetor tambahan iuran rata-rata Rp3 juta per orang.
Namun, Agung mengaku tidak mengetahui ke mana sebenarnya dana Rp300 juta itu akan disalurkan. Dia hanya menyebut bahwa perintah datang dari atasan, dan penghitungan yang ia buat kemudian disetujui pimpinan.
"Diperintah pimpinan, saya hanya menghitung ulang dan dilaporkan ke kepala badan," kata dia kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Dalam kesaksiannya, Agung juga menyebut bahwa tidak ada payung hukum atas pemotongan tambahan penghasilan pegawai untuk membayar iuran tersebut. Meski begitu, pemotongan itu tetap berjalan dengan alasan “sukarela”.