Sidang Tipikor Ungkap Bottom Price Tak Mengikat Penjualan

3 hours ago 22

Sidang Tipikor Ungkap Bottom Price Tak Mengikat Penjualan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyatakan tidak ada aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan, menyatakan tidak ada aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero yang menjadikan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne sebagai terdakwa.

"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)," kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).

Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.

Donny menjelaskan, bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak panjang.

"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.

Menurutnya, bottom price hanya dijadikan referensi tidak mengikat dan direvisi setiap dua minggu.

Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka menyebut penjualan dengan bottom price masih memberi keuntungan karena ada margin. "Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," tutur Arindra.

Dalam kontrak jangka panjang, tidak ada keharusan menggunakan bottom price.

Saksi dari Pertamina menyatakan tidak ada aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Harga itu hanya referensi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |