jpnn.com, BENGKALIS - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh sindikat yang mengatasnamakan “Sultan Biro Jasa”.
Empat tersangka telah diamankan, termasuk seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus ini terungkap pada 15 April 2025.
“Pengungkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram atas nama RWY yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal,” kata Ade Rabu (30/4).
Akun tersebut menawarkan berbagai layanan mulai dari pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa biro jasa milik RWY tidak memiliki izin resmi.
“RWY juga diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” lanjut Ade.
Setelah proses penyelidikan berlangsung akhirnya ditangkap empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan data.