Soal Kasus Hak Cipta Yoni Dores-Lesti Kejora, Disna Riantina: Mediasi Langkah Paling Bijak

4 hours ago 8

 Mediasi Langkah Paling Bijak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi hukum Disna Riantina SH MH. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Disna Riantina SH MH angkat bicara terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Ia menyarankan agar kasus tersebut bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Sebab, katanya, kasus yang dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, adik kandung almarhum Deddy Dores ke Polda Metro Jaya, Minggu (18/5/2025), itu masih sumir.

"Kasusnya sumir. Mediasi adalah langkah paling bijak," kata Disna Riantina di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diatur Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Istri aktor Rizky Billar itu disebut membuat cover dari lagu-lagu milik Yoni Dores dari tahun 2018 sampai sekarang.

Cover-cover lagu itu kemudian diunggah ke beberapa media online seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari Yoni.

Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute ini menyatakan, karena sudah terlanjur dilaporkan ke Polda Metro Jaya, maka ruang lingkup hukumnya hanya pada ranah pidana. Sejauh ini belum ada gugatan perdata.

"Pelaporan ini sangat minim bukti. Ini akan mempersulit pembuktian-pembuktian yang harus dilakukan si pelapor. Kenapa? Karena di dalam hukum harus rigid, harus jelas, apa yang dipersangkakan, apa yang didalilkan, dan si pelapor yang harus membuktikan," jelasnya.

Praktisi hukum Disna Riantina SH MH angkat bicara terkait kasus pelanggaran hak cipta yang diduga melibatkan penyanyi dangdut Lesti Kejora.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |