jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim KH Ali Maschan Moesa menyatakan wacana penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG) hanya sebatas narasi dan dipastikan tidak akan direalisasikan.
“Itu masih sebatas wacana (penggunaan dana zakat). Terakhir, kami sudah mendapatkan info, dana Baznas tidak perlu digunakan untuk program tersebut,” ujar KH Ali Maschan seusai Rapat Koordinasi Persiapan Ramadan 1446 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Jatim, di Sidoarjo, Senin (3/2).
Dia menjelaskan dana zakat memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya boleh disalurkan kepada 18 golongan penerima yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam pengelolaannya, Baznas memiliki tiga jenis rekening, yaitu zakat, infaq, dan sedekah, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda.
"Kalau pun akhirnya ada perintah untuk mendukung program tersebut karena kami bagian dari pemerintah, tentu tidak mungkin menggunakan dana zakat. Mungkin bisa dipertimbangkan dari infaq dan sedekah," katanya.
Walakin, berdasarkan informasi terakhir, wacana penggunaan dana Baznas untuk program MBG tidak direalisasikan. Hal itu disebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat serta pertimbangan regulasi yang mengikat penggunaan dana zakat.
"Alhamdulillah, sekarang sudah jelas Baznas tetap fokus menjalankan program-program yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Dia mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, yang terus mengingatkan agar penggunaan dana zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat.