jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra platform online, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir terus menjadi perbincangan.
Tuntutan itu memicu perdebatan antara serikat pekerja, pemerintah, dan pelaku industri, terutama terkait status mitra platform digital yang berbeda dari pekerja formal.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah mewajibkan pemberian THR dalam bentuk tunai.
Namun, banyak pihak memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi membebani perusahaan dan menghambat pertumbuhan industri.
“Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, perusahaan mungkin akan menaikkan tarif layanan, mengurangi insentif, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja massal,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Dia mengatakan ekonomi gig memungkinkan individu bekerja secara fleksibel melalui platform digital. Hal itu telah menjadi tulang punggung bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 84,2 juta pekerja informal di Indonesia, dengan 41,6 juta di antaranya ialah pekerja gig.
Sekitar 1,8 juta pekerja gig bergantung pada layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.