jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wacana tentang pembentukan daerah istimewa atau otorita baru sedang jadi perhatian publik.
Hingga awal 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima enam usulan pembentukan daerah istimewa baru dari berbagai wilayah di Indonesia.
Usulan-usulan ini tersebar di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah (usulan kuat: Surakarta/Solo), Jawa Barat (usulan kuat: Cirebon), Sumatera Barat (usulan kuat: Minangkabau), Riau (usulan kuat: Daerah Istimewa Riau), Dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
Pakar Politik dan Pemerintahan dari Fisipol Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim menilai setiap kebijakan harus berprinsip pada kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, jika usulan di atas jauh dari tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, harus diabaikan.
“Apa pun langkah yang mau dilakukan, ini mendukung upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat atau tidak? Kalau tidak, tidak perlu dilakukan,” katanya, Sabtu (3/5).
Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan daerah istimewa atau otorita baru hanya akan berguna apabila mampu mendorong efektivitas pemerintahan.
“Kalau sekadar untuk memudahkan sirkulasi elit dan mengatur kekuasaan, menurut saya tidak ada gunanya,” kata Gaffar. (mcr25/jpnn)