jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terkait dengan beredarnya produk anggur hijau yang menggunakan nama Parangtritis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersikap tegas dengan mengeluarkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pemerintah daerah tidak terima salah satu nama wilayah digunakan sebagai merek dagang anggur hijau.
"Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis," ujar dia pada Kamis (24/4).
Halim mengatakan Pemkab Bantul telah melayangkan surat keberatan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Dia meminta agar perusahaan menghentikan produksi minuman beralkohol yang menggunakan nama Parangtritis.
Bupati Bantul berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.
“Kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merek anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya," katanya.
Atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut, Pemkab Bantul meminta masyarakat agar proaktif melaporkan ke aparat pemerintah ataupun aparat keamanan bila menemukan peredaran minuman itu.