Somasi Pemkab Bantul untuk Perusahaan Pembuat Anggur Parangtritis

4 days ago 26

Kamis, 24 April 2025 – 12:55 WIB

Somasi Pemkab Bantul untuk Perusahaan Pembuat Anggur Parangtritis - JPNN.com Jogja

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menunjukkan surat somasi kepada perusahaan pembuat anggur hijau Parangtritis. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terkait dengan beredarnya produk anggur hijau yang menggunakan nama Parangtritis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersikap tegas dengan mengeluarkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol itu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pemerintah daerah tidak terima salah satu nama wilayah digunakan sebagai merek dagang anggur hijau.

"Menanggapi informasi penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol, dengan ini kami Pemkab Bantul menyampaikan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis," ujar dia pada Kamis (24/4).

Halim mengatakan Pemkab Bantul telah melayangkan surat keberatan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Dia meminta agar perusahaan menghentikan produksi minuman beralkohol yang menggunakan nama Parangtritis.

Bupati Bantul berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.

“Kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merek anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya," katanya.

Atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol tersebut, Pemkab Bantul meminta masyarakat agar proaktif melaporkan ke aparat pemerintah ataupun aparat keamanan bila menemukan peredaran minuman itu.

Pemkab Bantul akhirnya mengeluarkan somasi kepada perusahaan yang memproduksi minuman anggur hijau Parangtritis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |