jatim.jpnn.com, SURABAYA - Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah daerah di Jawa Timur menjelang peringatan HUT ke-81 RI.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan penyelenggara agar tidak menggelar kegiatan sound horeg secara sembarangan karena pelaksanaannya telah diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto mengatakan personel Satpol PP bersama TNI dan Polri telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan sound horeg di sejumlah wilayah.
"Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut," kata Eddy, Jumat (14/8).
Menurut Eddy, SE Bersama tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara, termasuk batas maksimal tingkat kebisingan berdasarkan jenis kegiatan.
Untuk kegiatan statis atau yang digelar di satu lokasi, tingkat suara maksimal ditetapkan 120 desibel. Namun, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.
Sementara itu, kegiatan nonstatis seperti karnaval atau parade sound horeg yang berlangsung secara keliling dibatasi dengan tingkat suara maksimal 80 desibel.
Selain batasan volume, terdapat sejumlah lokasi yang tidak boleh dilalui kendaraan sound horeg.



















































