jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal, staf Anggota DPR RI Komisi XI Hafisz Thohir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, Gusrizal tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengonfirmasi ketidakhadiran Gusrizal.
“Saksi Gusrizal berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Selain Gusrizal, KPK juga memeriksa Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum yang kini bekerja sebagai karyawan swasta.
“Saksi Agus Iskandar hadir dan dimintai keterangan terkait peran serta pengetahuannya dalam pelaksanaan pekerjaan FO,” tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi proyek PGN yang tengah diselidiki KPK ini diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jaringan gas bumi. KPK mencurigai adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Fiber Optic (FO).
Proyek ini seharusnya bertujuan untuk memperluas jaringan gas bumi guna meningkatkan efisiensi energi nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan pengaturan tender yang tidak transparan.
KPK terus mendalami aliran dana dalam proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan. (tan/jpnn)