jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Para honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 tahap 1 dan 2 berpeluang besar bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 itu mengatur kriteria pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kriterianya, yakni honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, antara lain:
- 1. Guru dan Tenaga Kependidikan
- 2. Tenaga Kesehatan
- 3. Tenaga Teknis
- 4. Pengelola Umum Operasional
- 5. Operator Layanan Operasional
- 6. Pengelola Layanan Operasional
- 7. Penata Layanan Operasional
“Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi Humas BKN 23 Januari 2025.
“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Tiga jenis honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu mengacu ketentuan yang diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.