jpnn.com, JAKARTA - Pita cukai 2026 memiliki wajah baru dengan menampilkan keindahan alat musik tradisional Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan desain pita cukai yang diperbarui setiap tahunnya menjadi wujud penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal.
"Melalui peluncuran desain pita cukai terbaru, Bea Cukai menegaskan pita cukai bukan sekadar tempelan kecil di kemasan rokok atau minuman beralkohol," kata Budi.
Dia menyampaikan pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman.
Pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan.
Menurut Budi, semakin canggih modus pelanggaran, semakin inovatif pula desain yang dihadirkan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 52/PMK.04/2020 yang menyatakan bahwa bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk 2026, ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.


















































