jpnn.com, BONE - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menekankan pentingnya memastikan digitalisasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghambat program perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe dalam kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8).
Menurut Taufan, digitalisasi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mempermudah masyarakat, bukan menjadi syarat yang secara tidak langsung menutup akses warga terhadap bantuan pemerintah.
Sebab, tidak semua penerima bantuan sosial memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, literasi digital, maupun kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri.
“Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan,” ujar dia.
Taufan menjelaskan bahwa kanal digital dan layanan luring harus berjalan bersama. Jalur digital dapat memanfaatkan IKD, verifikasi sistem, dan autentikasi mandiri.
Sementara itu, jalur luring tetap diperlukan melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, assisted verification, hingga layanan jemput bola.
Ia menilai pendekatan tersebut penting karena ketepatan penyaluran perlindungan sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kemampuan sistem menjawab pertanyaan mendasar: Apakah orangnya benar, apakah orang tersebut memang berhak, dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh orang yang berhak.






















































