Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal, Lihat Tuh

4 hours ago 7

Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal, Lihat Tuh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/2). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/2).

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.

"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Dalam pemberantasan barang ilegal, Retno menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.

"Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |