jateng.jpnn.com, DEMAK - Polisi menahan Arifin (33) warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang tega membunuh seorang perempuan berinisial SH asal Kabupaten Kudus.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan bahwa Arifin dan korban, pertama kali berkenalan melalui platform pencari kerja di media sosial pada 12 Juni 2025. Keduanya diketahui aktif mencari lowongan pekerjaan secara daring.
“Hubungan mereka bermula dari platform pencari kerja. Mereka saling bertukar informasi, termasuk akun media sosial lain dan nomor pribadi,” ungkap AKBP Ari dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7).
Dua hari setelah berkenalan, tepatnya 14 Juni, Arifin mulai intens berkomunikasi dengan korban. Dia mengajak bertemu dengan dalih mengenalkan pekerjaan dari seseorang.
Korban yang tidak menaruh curiga karena merasa memiliki nasib serupa sebagai pencari kerja lantas setuju untuk bertemu pada 23 Juni.
Karena Arifin tidak memiliki kendaraan, korban menjemput pelaku dari Kudus menuju Demak. Pelaku ber-KTP Demak, tetapi tinggal di Kudus.
Mereka sempat berhenti di Desa Wotoketingal, Kecamatan Karanganyar. Saat berhenti di lokasi tersebut, Arifin kemudian mencekik korban hingga pingsan.
"Tersangka sempat mengajak korban makan dulu. Setelah dicekik dan tak sadar diseret ke area sawah. Lalu mengambil motor korban dan membawanya untuk digadaikan di Kudus senilai Rp 3,8 juta," ujarnya.