jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus pungli perizinan yang terjadi di Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyebutkan untuk mendalami kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari ketiga tersangka.
"Maka dari itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," kata Wagiyo, Jumat (17/4).
Dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening total senilai Rp2,36 miliar.
Wagiyo mengungkapkan untuk sementara ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," jelasnya.
Modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).


















































