jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Tim gabungan operasi penindakan narkotika di Aceh Utara memusnahkan 97 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 69 ton.
Pemusnahan dilaksanakan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (6/11).
Tim gabungan ini terdiri dari 151 personel lintas instansi, termasuk Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu operasi terpadu terbesar di wilayah Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Tim gabungan berhasil menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektare di perbukitan Teupin Rusep dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut.
Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan 97 ribu batang ganja di enam lokasi berbeda.
Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Operasi pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.






















































