jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menjanjikan mengangkat honorer yang tidak mendapatkan formasi seleksi PPPK 2024 menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun para honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, diminta cepat mengurus berkas persyaratan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Sementara, bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 tahap 1, belum tahu nasibnya ke depan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa menjadi rujukan instansi untuk proses pengusulan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Apakah seluruh honorer yang tidak mendapat formasi akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, atau hanya sebagian secara bertahap?
Jika dilakukan bertahap, apa kriteria yang harus dipakai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan honorer yang mendapat prioritas diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu?
Bagaimana sistem kerja dan jam kerjanya, juga belum diatur secara mendetail.
Selain itu, belum juga akan aturan untuk menetapkan berapa gaji PPPK Paruh Waktu.